Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Pengaduan Keterlambatan Pembayaran THR Meningkat

Hingga tanggal 17 Juni 2018, Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima sebanyak 396 pengaduan THR, naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 241 aduan.

"Sebagian besar pengaduan yang masuk adalah keterlambatan pembayaran," ujar Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Kemnaker, FX Watratan, Kamis (21/6/2018).

Peningkatan keterlambatan pada tahun ini diperkirakan sebagai dampak banyaknya libur panjang pada bulan Juni. Hal tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

Pada bulan Juni diakui biaya produksi dan biaya pekerja meningkat. Sementara pemasukan perusahaan menurun akibat banyaknya hari libur.

Mengatasi hal tersebut, sebagian kasus telah ditindaklanjuti dengan memberikan penjelasan ke perusahaan. Kemenaker juga akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang terlambat membayar.

Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah pembayaran THR dengan penambahan denda 5 persen.

"Ada pengecualian perusahaan yang memiliki ketidakmampuan membayar THR," ucap dia.

Data pengaduan THR yang diterima posko pengaduan THR Kemenaker diperkirakan akan terus bertambah. Setelah posko berakhir pada tanggal 22 Juni 2018, pengaduan terkait THR terap dapat dilakukan.

"Pengaduan mengenai pembayaran THR bisa tetap dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Kemnaker," ujar dia.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengaduan keterlambatan pembayaran THR 2018 meningkat


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/21/153733026/kemenaker-pengaduan-keterlambatan-pembayaran-thr-meningkat

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke