Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Obligasi dan MTN yang Menjadi Aset Dasar Reksa Dana

Waktu Jatuh Tempo
Sebagai surat berharga berbasis utang, baik Obligasi maupun MTN memiliki waktu jatuh tempo. Perbedaannya adalah jatuh tempo obligasi bervariasi antara 370 hari hingga 30 tahun. Sementara untuk MTN biasanya hanya berkisar antara 1 – 5 Tahun

Penerbit
Penerbit dari Obligasi umumnya bisa berupa pemerintah dan korporasi, sementara penerbit dari MTN hanya korporasi saja. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan menerbitkan MTN dan Obligasi sekaligus.

Jaminan
Obligasi sesuai dengan informasi yang tercantum dalam prospektusnya, ada yang dijamin dengan aset secara spesifik, tanpa jaminan khusus (clean basis), dan tanpa jaminan sama sekali (obligasi subordinasi). Sementara untuk MTN, umumnya berbentuk clean basis.

Yang dimaksud dengan clean basis biasanya jaminannya bukan aset perusahaan yang telah dijadikan jaminan. Misalkan suatu perusahaan memiliki aset dalam bentuk gedung yang sudah dijaminkan ke bank, maka ketika terjadi gagal bayar, hasil penjualan dari gedung tersebut tidak dapat dibayarkan kepada pemegang obligasi atau MTN.

Metode Penawaran
Obligasi ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Yang dimaksud dengan penawaran umum adalah penawaran menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak dan telah terjual kepada lebih dari 50 pihak. Sementara MTN ditawarkan secara terbatas dan dimiliki maksimal 49 pihak.

Skema penawaran umum pada obligasi memiliki persyaratan yang lebih ketat dan proses yang lebih panjang bagi perusahaan dibandingkan penawaran MTN yang hanya ke pihak tertentu.

Rating / Peringkat Efek
Risiko terbesar dari surat hutang adalah risiko jika terjadi gagal bayar. Untuk memudahkan masyarakat dalam menilai risiko gagal bayar, salah satu indikator yang digunakan adalah rating atau peringkat yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek seperti PT. PEFINDO atau PT. Fitch Rating Indonesia.

Standar rating adalah kategori Investment Grade (Layak Investasi) dari AAA, AA, A dan BBB dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi) dari BB, B, CCC, CC, C dan Default.

Dalam banyak kasus, biasanya rating antara obligasi dan MTN adalah sama karena fokusnya bukan kepada berapa pihak perusahaan berhutang tetapi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Besaran Kupon
Kupon adalah tingkat imbalan yang dibayarkan kepada pemegang surat utang. Besaran kupon biasanya ditentukan oleh jangka waktu dan rating dari perusahaan.

Secara teori, semakin lama jangka waktu maka semakin besar kupon yang diberikan dan sebaliknya. Sebagai contoh, surat utang dengan jangka waktu 5 tahun biasanya akan memberikan kupon lebih besar dibandingkan surat utang dengan jangka waktu 2 tahun.

Untuk rating, biasanya semakin tinggi / baik rating perusahaan, maka semakin kecil kupon yang diberikan dan sebaliknya. Sebagai contoh, perusahaan dengan Rating AAA akan membayarkan kupon lebih kecil dibandingkan perusahaan dengan rating A.

Metode penawaran juga berpengaruh. Obligasi yang ditawarkan melalui skema penawaran umum memiliki persyaratan yang lebih ketat dan potensi jumlah pembeli yang lebih besar, untuk itu, kupon yang diberikan bisa saja lebih kecil dibandingkan MTN yang pemiliknya dibatasi hanya 49 pihak saja.

Untuk MTN, karena pihak pembeli dibatasi hanya 49 pihak, maka minimum pembelian bisa dari Rp 5 M hingga puluhan M untuk mencapai target kuota yang ingin diterbitkan perusahaan.

Transaksi di Pasar Sekunder
Meskipun berbentuk surat hutang, baik obligasi maupun MTN dapat diperjual belikan sebelum jatuh tempo. Pada prakteknya, hanya obligasi pemerintah seri FR yang aktif diperdagangkan. Sementara untuk obligasi korporasi jarang. Untuk MTN lebih jarang lagi sehingga kebanyakan investor memegangnya hingga jatuh tempo.

Obligasi dan MTN dalam reksa dana
Obligasi dan MTN sering dijumpai pada reksa dana yang profilnya konservatif yaitu reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana terproteksi.

Kebijakan investasi dari kedua reksa dana sesuai dengan peraturan OJK adalah minimal 70 persen untuk reksa dana terproteksi dan minimal 80 persen untuk reksa dana pendapatan tetap harus diinvestasi pada surat berharga berbentuk hutang.

Jenis surat berharga yang dapat menjadi aset dasar reksa dana secara spesifik diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pada pasal 5 A dan 5 C, disebutkan

Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
5.a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri dan
5.c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;

Berdasarkan Peraturan OJK di atas, Obligasi masuk dalam kategori sesuai pasal 5 A dan MTN masuk dalam kategori sesuai pasal 5 C.

Dari sisi likuiditas, reksa dana pendapatan tetap merupakan jenis reksa dana yang bisa dibeli dan dijual investornya kapan saja. Untuk itu, pilihannya lebih banyak jatuh pada instrumen obligasi yang likuiditasnya lebih baik alias lebih banyak ditransaksikan di pasar sekunder seperti obligasi pemerintah dan obligasi korporasi. Porsi MTN kalaupun ada, biasanya lebih sedikit.

Sementara untuk reksa dana terproteksi, karena hanya bisa dibeli pada awal masa penawaran dan dipegang hingga jatuh tempo, maka likuiditas tidak menjadi pertimbangan utama sehingga bisa berupa MTN dan atau Obligasi.

Dari sisi kebijakan investasi, maksimum penempatan pada 1 perusahaan di reksa dana pendapatan tetap dibatasi maksimal 10% kecuali obligasi pemerintah. Sehingga secara teori, minimal perusahaan yang terdapat dalam reksa dana pendapatan tetap adalah 10 perusahaan.

Sementara pada reksa dana terproteksi, manajer investasi diberikan keleluasaan untuk menempatkan 100 persen dana kelolaan pada 1 perusahaan saja. Jika terjadi risiko gagal bayar pada obligasi atau MTN, maka reksa dana pendapatan tetap paling banyak kehilangan 10 persen dari nilai investasinya, sementara pada reksa dana terproteksi, kehilangan bisa mencapai 100 persen.

Untuk itu, ketika berinvestasi pada reksa dana terproteksi, fokus utama dari investor adalah pada risiko gagal bayar perusahaan penerbit MTN dan Obligasi. Pihak yang menawarkan seperti Bank Agen Penjual atau Manajer Investasi tidak memberikan jaminan apabila terjadi gagal bayar.

Untuk investasi pada reksa dana pendapatan tetap, risiko gagal bayar tetap ada walaupun lebih kecil karena terdiversifikasi. Namun karena dapat diperjualbelikan setiap saat, harga reksa dana dapat berfluktuasi.

Suku bunga yang naik dapat menyebabkan harga reksa dana pendapatan tetap turun dan sebaliknya. Untuk itu, investor perlu memperhatikan perubahan data makro ekonomi seperti suku bunga dan inflasi serta menyadari bahwa terdapat risiko penurunan harga walaupun profil reksa dana konservatif.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/22/070900626/ini-perbedaan-obligasi-dan-mtn-yang-menjadi-aset-dasar-reksa-dana

Terkini Lainnya

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke