Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen

Poin utama dari aturan tersebut adalah turunnya tarif pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"PP yang diluncurkan Presiden ini sekaligus sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana aturan baru ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/6/2018).

(Baca: Ini Strategi Pemerintah Genjor Penerimaan Pajak di 2019)

Yoga menjelaskan, ketentuan dalam PP 23/2018 mengatur pengenaan pajak penghasilan final bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzetnya sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Adapun ketentuan pertama, penerapan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Regulasi tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final di mana wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

(Baca: Ketentuan Tarif Pajak Baru UMKM Dinilai Ringankan Pelaku Usaha)

Adapun tujuan PP 23/2018 adalah untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.

DJP juga berharap melalui beban pajak yang lebih ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/22/121120426/presiden-jokowi-umumkan-revisi-pajak-umkm-05-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke