Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Importir Bawang Bombai Mini Masuk “Blacklist” Kementerian Pertanian

Kelima importir itu antara lain PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS. Menurut Amran, setidaknya ada total 10 importir yang melanggar ketentuan tersebut dan sedang diperiksa pihak berwajib.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 105/2017, impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari 5 sentimeter atau bawang bombai mini telah ditutup karena morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal. Hal itu berpotensi dapat mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

“Begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis,” ujar Amran, usai halalbihalal di Kementerian Pertanian, Jumat (22/6/18).

(Baca: Jelang Puasa, 70 Ton Bawang Bombay Disita Polisi di Surabaya)

Modus penyelundupan importir nakal biasanya dengan menyelipkan karung-karung berisi bawang bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas.

Bawang bombai mini tersebut diduga masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

Untuk itu, Kementerian Pertanian melakukan koordinasi intensif dengaan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73.000 ton. Harga dari negara asal India hanya sekitar Rp 2.500 per kilogram.

(Baca:  Kementan Dorong Satgas Pangan Selidiki Impor Bawang Merah Ilegal)

Jika ditambah biaya pengiriman dan biaya lainnya, maka biaya pokok di Indonesia jadi berkisar Rp 6.000 per kilogram. Kemudian, harga di distributor sekitar Rp 10.000 per kilogram dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14.000 per kilogram.

Sementara itu, ada keuntugan bila harga bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kilogram. Padahal harga bawang merah lokal di petani kini berkisar Rp 18.000 per kilogram dan di pasar retail sekitar Rp 25.000 per kilogram.

“Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. Dampaknya, konsumen tertipu dan petani bawang merah juga dirugikan,” jelas Amran.

Apabila 50 persen bawang bombai merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal, ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar, sedangkan potensi kerugian petani bawang merah lokal dapat mencapai Rp 5,8 triliun.

Amran pun mengimbau para pedagang tidak ikut memperjualbelikan bawang bombai mini.

Selain itu, konsumen diminta lebih teliti membeli bawang merah. Jangan sampai terkecoh, ditambah dengan iming-iming harga murah.

Sebelumnya, Menteri Pertanian juga sudah melakukan blacklist lima importir bawang putih yang melanggar aturan.

Satgas Pangan tindak tegas

Ia berharap, pedagang ataupun konsumen segera melaporkan kepada Satgas Pangan apabila menemukan ciri-ciri tersebut.

Satgas Pangan pun sudah menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok dengan tersangka sekitar 409 orang.

Kemudian, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang merah juga sudah tidak dikeluarkan lagi sejak 2016.

Produksi di dalam negeri per tahun sudah mencapai lebih dari 1,45 juta ton pada kebutuhan konsumsi yang dalam kisaran 1,2 juta ton.

Tahun 2017, Indonesia pun mengekspor lebih dari 7.750 ton ke beberapa negara seperti Taiwan, Timor Leste, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Pada 2018 ini ditargetkan ekspor bawang merah meningkat lebih tinggi dari sebelumnya mengingat panen yang berlimpah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/22/133934826/5-importir-bawang-bombai-mini-masuk-blacklist-kementerian-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke