Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Bakal Keluarkan Kebijakan soal Relaksasi LTV

"Di RDG ke depan, BI siap melakukan langkah preventif, bisa berupa kenaikkan suku bunga dan bisa dalam bentuk relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan," ungkap Perry di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Namun demikian, Perry masih belum mau membeberkan bentuk relaksasi kebijakan makroprudensial tersebut. Dia mengatakan bahwa detilnya akan diberikan setelah RDG selesai.

Perry hanya memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan itu, salah satunya adalah relaksasi skema loan to value (LTV).

"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat  berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down payment, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ucap dia.

Adapun relaksasi LTV tersebut ditujukan pada pembeli rumah pertama dan juga para investor. Menurut Perry, berdasarkan data BI, sektor perumahan akan meningkat dalam dua hal, yakni dalam first time buyer dan investment buyer.

"Data kami menujukkan apartemen maupun rumah tetap pasa kalangan muda umur 36-45 tahun memiliki demand cukup tinggi. Jadi relaksasi kami nanti akan bisa dorong sektor perumahan untuk first time buyer," katanya.

Di sisi lain, kata Perry, BI juga akan mendorong tipe kedua, yakni investment buyer yang memang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di  perbankan maupin tempat lain dan dengan adanya relaksasi maka memungkinkan berinvestasi di sektor perumahan.

"Nah untuk detil keduanya sabar selepas RDG," pungkas Perry.

Pada dasarnya, wacana pelonggaran LTV sudah muncul setidaknya sejak awal 2018. BI pun sudah merelaksasi aturan terkait LTV pada 2016 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa uang muka alias Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama di bank umum adalah 15 persen.

Sedangkan untuk rumah kedua adalah 20 persen dan jika rumahnya bertipe di atas 70 dan 15 persen jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70.

Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25 persen untuk rumah di atas tipe 70 dan 20 persen untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Kemudian, untuk pembiayaan syariah hanya 10 persen untuk rumah pertama. Sedangkan untik rumah kedua adalah 15 persen jika ukuran rumahnya di atas tipe 70 dan 10nprrSm untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Sementara untuk rumah ketiga, uang muka yang ditetapkan sebesar 20 persen untuk rumah di atas tipe 70 dan 15 persen untuk rumah dengan luasan di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/22/180900926/bi-bakal-keluarkan-kebijakan-soal-relaksasi-ltv

Terkini Lainnya

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke