Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM: Kartu Hemat Energi Ilegal

Informasi mengenai produk tersebut diunggah di Facebook pada Senin (18/6/2018) lalu.

Pemilik akun mengklaim dengan kartu seharga Rp 400.000 itu bisa menghemat daya listrik, BBM, hingga penggunaan elpiji sampai 30 persen untuk jangka waktu 3 sampai 5 tahun.

Akun tersebut juga menyertakan cara pemesanan kartu lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah tidak pernah merekomendasikan penggunaan kartu tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng bahkan menyebut kartu hemat energi itu termasuk perbuatan ilegal yang melanggar hukum.

"Penerbitan Xtra Card bukan rekomendasi dari pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tergolong perbuatan ilegal yang berisiko pada tindak pidana," kata Andy seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (22/6/2018).

Andy mengimbau masyarakat mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan pemerintah, PLN, atau pihak terkait lainnya. Jika ada tindakan yang merugikan, dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada aparat berwenang untuk diproses lebih lanjut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/22/193700326/kementerian-esdm--kartu-hemat-energi-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke