Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: KPPU Tidak Bisa Bekerja di Bawah Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri tak setuju jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja langsung di bawah pemerintah. Langkah itu dinilainya mampu mengganggu independensi KPPU.

"Harus ada sekat yang jelas memisahkan antara pemerintah dengan KPPU. KPPU harus tetap jadi lembaga yang independen," kata Faisal saat ditemui di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut Faisal, KPPU sama sekali tak boleh mendapatkan perintah ataupun intervensi dari pemerintah.

Sebagai mantan komisioner KPPU, Faisal juga mengharamkan KPPU untuk datang ketika dipanggil oleh pemerintah.

Baca: Sektor Pangan Jadi Fokus Pengawasan KPPU

"Kami dulu sekalipun dipanggil (Kementerian) Perdagangan enggak mau. Kami bukan anak buah Perdagangan, kami bukan subordinat perdagangan. Kalau butuh ya datang langsung ke kantor KPPU," ujar Faisal.

KPPU berpotensi melakukan tebang pilih kasus persaingan usaha jika bekerja di bawah pemerintah.

Pemerintah, imbuhnya, akan bisa mengatur kasus persaingan usaha mana yang bisa ditangani dan tidak oleh KPPU.

"Kalau sudah begitu kan bahaya. Independensi bisa hilang," katanya.

(Baca: Usai Dilantik Jokowi, KPPU Minta Pemerintah Perkuat Kelembagaannya)

Faisal kemudian mencontohkan KPPU di Jerman atau Bundeskartellamt yang sama sekali tidak mau diintervensi oleh pemerintah.

Ketika Jerman masih terbelah menjadi Barat dan Timur, kantor pusat pemerintahannya ada di sebuah kota bernama Bonn. Sedangkan kantor pusat Bundeskartellamt ada di Berlin.

"Namun, begitu Jerman bersatu, ibu kota dan pusat pemerintahan pindah ke Berlin. Nah Bundeskartellamt justru memindahkan kantor pusatnya ke Bonn, menempati bekas istana negara dulu. Begitu seharusnya KPPU," terang Faisal.

KPPU terancam

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disinyalir ingin menghapus keberadaan KPPU.

Dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada poin 19 terdapat usulan Mendag menghapus definisi tentang Komisi Persaingan Usaha (KPP) dan diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/25/201536926/pengamat-kppu-tidak-bisa-bekerja-di-bawah-pemerintah

Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke