Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Menangkan Gugatan soal Iklan Minyak Kelapa Sawit di di Perancis

Dengan demikian, iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon sudah dipastikan tidaklah melanggar aturan.

“Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan Pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com Rabu (27/6/2018).

Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar tetap waspada mengawal minyak kelapa sawit Indonesia.

“Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa,” ungkap Mendag.

Akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi 'L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' yang berarti 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'.

Iklan minyak kelapa sawit ini diadukan ke JDP dengan alasan pernyataan yang terdapat di dalam iklan tidak benar dan tidak berdasar. Kemudian, bergulir dan mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.

Dalam sesi dengar pendapat, delegasi Indonedia dipimpin oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati dan terdiri atas perwakilan KBRI Paris, perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kesimpulan dari keputusan JDP adalah pertama, JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia. Hal ini mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Meskipun begitu, informasi tersebut memang tidak dicantumkan dengan jelas dalam iklan.

Kedua, aduan Pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

“Kuasa hukum Pemerintah Indonesia melihat bahwa JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar, seperti yang dituduhkan oleh Pelapor. Dalam hal ini, JDP tidak menolak substansi atau isi iklan tersebut,” tambah Oke.

Namun, JDP dalam keputusannya juga menekankan kejelasan dalam pesan iklan minyak kelapa sawit tersebut. Dalam artian, pengiklan harus menunjukkan bagaimana kegiatan atau produknya memiliki kualitas yang diklaim.

Selanjutnya, jika penjelasan dibutuhkan, maka harus jelas, dapat dibaca atau didengar, dan harus memenuhi persyaratan penyebutan rekomendasi sesuai otoritas periklanan Prancis (de l'Aurhorite de regulation professionnelle de la publicite/ARPP).

Setelah keputusan dibacakan, Pelapor dan Terlapor diberi waktu 15 hari kerja mulai tanggal 15 Juni 2018 untuk mengajukan banding sebelum keputusan tersebut dipublikasikan di situs JDP.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/27/221300726/ri-menangkan-gugatan-soal-iklan-minyak-kelapa-sawit-di-di-perancis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke