Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kewajiban Uang Lembur Untuk Karyawan yang Bekerja Saat Libur Pilkada

Dalam salah satu poin disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada saat hari pemungutan suara. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Baca: Menaker: Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur

Kewajiban itu termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 85 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, "pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur".

Sebagai konsekuensinya, jika pengusaha mengabaikan hak pegawai berupa uang lembur, akan dikenakan sanksi. Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi tersebut.

"Sanksinya diatur dalam Pasal 187 UUK," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat kepada Kompas.com, Rabu (27/6/2018).

Dalam pasal tersebut disebutkan bagi yang melanggar ketentuan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.

Sahat menambahkan, pegawai yang tak menerima haknya bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Pegawai dapat membuat pengaduan untuk mendapatkan penyelesaian melalui Disnaker di mana pekerja bekerja," kata Sahat.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak menyediakan hotline untuk pengaduan tersebut.

Penyelesaian bisa dilakukan di daerah masing-masimg dengan melampirkan beberapa syarat. Pertama, pengadu membuat pengaduan tertulis beserta kronologi kejadian.

"Uraikan atau jelaskan antara lain perusahaan tempat kerja dan keluhannya," kata Sahat.

Kemudian, pengadu juga harus memiliki bukti saat melapor. Salah satunya membawa bukti adanya surat perintah lembur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara Pilkada Serentak 2018.

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

Selain itu, alasan lainnya agar karyawan tak bolos kerja dengan alasan harus nyoblos saat Pilkada.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/28/064000826/kewajiban-uang-lembur-untuk-karyawan-yang-bekerja-saat-libur-pilkada

Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke