Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Sri Mulyani Menolak Tambahan Anggaran Rp 34 Miliar untuk Bea Cukai

Salah satu pengalamannya adalah ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku kekurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk patroli personel bea dan cukai sebesar Rp 34 miliar.

"Waktu itu BC lapor ke saya, tahun ini BBM untuk patroli BC tidak cukup karena tidak ada alokasi anggarannya, kalau tidak salah kebutuhannya Rp 34 miliar. Saya bilang, enggak mau tahu itu harus dipenuhi, tapi enggak menambah belanja," kata Sri Mulyani saat memberi sambutan pada Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kementerian Keuangan, Kamis (28/6/2018).

Sri Mulyani mengungkapkan, dirinya tidak ingin kebutuhan di DJBC dipenuhi dengan cara menambah anggaran semata. Padahal, seharusnya setiap kementerian/lembaga sudah mendesain dengan matang rencana kegiatan berikut alokasi anggaran setahun sebelumnya, sehingga saat tahun anggaran berjalan tinggal dieksekusi.

Sehingga, cara yang ditempuh saat itu adalah kembali meneliti seluruh alokasi anggaran di DJBC.

Hal itu dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bersama seluruh pejabat di eselon I hingga akhirnya didapat uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM guna patroli personel bea dan cukai.

"Setelah dibongkar oleh Pak Wamen dan seluruh eselon I, kami bisa kok mendanai itu tanpa menambah anggaran. Kebanyakan kementerian/lembaga tidak secara teliti melihat alokasinya, sehingga perencanaan dan penganggaran jadi sangat-sangat critical," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani meyakini, anggaran untuk belanja negara dalam APBN 2018 sebesar Rp 2.220,7 triliun sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan belanja pemerintah pusat hingga transfer ke daerah serta dana desa. Belanja pemerintah pusat dalam hal ini termasuk dengan belanja untuk kementerian/lembaga.

"Pentingnya suatu siklus penganggaran yang baik, dari mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan, perbendaharaan, sampai dengan pelaporan," ujar dia.

Merujuk dari APBN 2018, anggaran belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.220,7 triliun, di mana Rp 1.454,5 triliun merupakan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 766,2 triliun. Dari total belanja pemerintah pusat, belanja kementerian/lembaga tercatat sebesar Rp 847,4 triliun.

Adapun dalam belanja kementerian/lembaga tahun ini, sebanyak Rp 203,9 triliun dipakai untuk belanja modal dan Rp 320 triliun dialokasikan sebagai belanja operasional yang sebagian dalam bentuk belanja barang.

Sementara dari alokasi belanja pemerintah pusat, Rp 524 triliun dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa, setara dengan 36 persen dari total belanja pemerintah pusat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/28/145931126/ketika-sri-mulyani-menolak-tambahan-anggaran-rp-34-miliar-untuk-bea-cukai

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke