Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Rini Sindir Modal Perusahaan BUMN Fund Cuma Rp 40 Miliar

Sayangnya, modal yang disetor untuk membentuk perusahaan patungan bernama PT Bandha Investasi Indonesia itu terlampau kecil, sekitar Rp 30 miliar hingga 40 miliar.

Padahal, perusahaan pemegang saham perusahaan baru itu terbilang besar dan ternama seperti PT Bahana Kapital Investa, PT Danareksa Capital, PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT ASABRI, Perum Jamkrindo, dan PT Taspen (Persero).

"Masa mulainya Rp 40 miliar. Malu saya. Rp 100 miliar lah minimal sekarang," ujar Rini di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

(Baca: Bahana dan 27 BUMN Bentuk Private Investment Fund)

Perusahaan menargetkan aset manajemen sebesar Rp 13 triliun pada 2022. Menurut dia, target tersebut terlampau kecil karena nilainya bahkan sampai 1 milliar dollar AS.

"2022 itu (umur) aku sudah hampir 65 tahun, itu cuma satu billion (dollar AS). Makanya maunya saya 10 billion dollar AS," kata Rini.

Padahal, kata Rini, BUMN memiliki aset senilai Rp 7.200 triliun dan terdapat 143 perusahaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa BUMN Indonesia sangat besar. 

Semestinya, kata Rini, para pelaku usaha juga berpikir besar dan memiliki target setinggi-tingginya.

(Baca: Menteri Rini Apresiasi Pembentukan BUMN Private Investment Fund)

"Kalau kita mikir kecil, kita kecil terus. We are big. Potensi kita akan jauh lebih besar," kata Rini.

Ia pun meminta para pelaku usaha, khususnya pemegang saham yang menjalankan BUMN Fund itu, untuk berpikir besar dengan menjunjung tinggi profesionalisme, bertanggung jawab, dan berkomitmen memajukan Indonesia.

"Sehingga Indonesia jadi bangsa yang baik dan besar di dunia," kata Rini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/28/152453126/menteri-rini-sindir-modal-perusahaan-bumn-fund-cuma-rp-40-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke