Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Arapaima, KKP Antisipasi Aligator dan Piranha Masuk Perairan Indonesia

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ramai di media sosial tentang warga yang melepas ikan arapaima di perairan Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.

"KKP saat ini juga tengah mencegah kemungkinan masuknya aligator dan piranha ke perairan Indonesia. Kami telah memasang beberapa display ikan yang dilarang yang berhasil didapatkan dari beberapa penggagalan sebagai edukasi bagi masyarakat," kata Kepala BKIPM Rina melalui keterangan tertulis, Jumat (29/6/2018).

Rina mengungkapkan, larangan kepemilikan ikan atau hewan laut predator yang dapat merusak lingkungan tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia, dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah mengimbau agar pencegahan predator di perairan Indonesia ditangani dengan serius.

Susi menjelaskan, jika predator berkembang di perairan Indonesia, dapat menghabiskan seluruh sumber daya ikan di sana yang akhirnya bisa mengganggu penghasilan para nelayan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/29/125024026/selain-arapaima-kkp-antisipasi-aligator-dan-piranha-masuk-perairan-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke