Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Memutuskan Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin

JAKARTA,  KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis, (28/2018) hingga Jumat, (29/6/2018) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.

"Keputusan ini berlaku efektif (mulai) hari ini, Jumat 29 Juni 2018," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers seusai rapat.

Selain BI 7-Days Reverse Repo Rate, Deposit Facility Rate juga naik 50 bps menjadi 4,5 persen, demikian pula suku bunga landing  facility juga meningkat 50 bps menjadi 6 persen.

Perry menjelaskan, dasar pertimbangan keputusan ini adalah sebagai langkah preventif BI untuk memperkuat stabilitas ekonomi, utamanya stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan kenaikan suku bunga Amerika (Fed Fund Rate) hingga 4 kali tahun dan meningkatnya risiko di pasar keuangan global.

(Baca: Suku Bunga Mungkin Naik Lagi, Investor Pantau RDG BI)

kebijakan tersebut tetap ditopang dengan intervansi ganda di pasar valas dan pasar utang negara.

Bank Indonesia meyakini kebijakan yang ditempuh dapat memperkuat stabilitas ekonomi khusunya rupiah.

Sebelumnya, pada Mei lalu, BI telah telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 2 kali masing-masing sebanyak 25 bps.

Dewan Gubernur BI  menyatakan, langkah menaikkan suku bunga acuan dilatarbelakangi ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global, serta untuk menjaga cadangan devisa yang sudah tergerus untuk stabilisasi nilai tukar rupiah sejak awal 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/29/143908626/bi-memutuskan-naikkan-suku-bunga-acuan-50-basis-poin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke