Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Langkah MK Tolak Legalisasi Ojek Online Jadi Transportasi Umum Sudah Benar

Pasalnya, kendaraan roda dua atau motor terlebih ojek online tidak cocok dijadikan sebagai sarana transportasi pengangkut orang.

Djoko juga menilai keberadaan ojek online di kota-kota besar justru membuat wajah lalu lintas kota semakin tak tertata dengan rapi.

"Parkir sembarangan, trotoar digunakan sebagai jalur mobilitas dan parkir, melawan arus sudah menjadi kebiasan, handphone diletakkan di atas dashboard (pelanggaran lalu lintas) yang membahayakan bagi pengemudi dan penumpang," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/6/2018).

Keputusan MK menolak legalisasi ojek online sebagai alat transportasi umum juga dianggap Djoko bisa menjadi momentum agar bisnis ojek online tidak dibiarkan terlalu lama mengangkut orang.

"Orang bepergian harus tetap dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis," imbuh dia.

Selain itu, Djoko juga menilai profesi sebagai pengemudi ojek online tak menjanjikan. Hal itu disampaikannya dengan berkaca melalui jam kerjanya yang tidak mengenal waktu dan tak ada waktu libur.

"Jadi sebenarnya usaha ojek sepeda motor mengangkut orang harus segera dihentikan. Dialihkan pada bisnis angkutan umum yang lebih layak. Negara harus hadir melindungi mereka, bukan membiarkan menjadi bahan bulan-bulanan aplikator perusahaan online yang dianggap seolah memberi lapangan pekerjaan dan mengatasi pengangguran," kata Djoko.

Oleh sebab itu, Djoko meminta pemerintah daerah (pemda) agar mengatur baik wilayah operasi dan jam penyelenggaraan ojek online untuk sementara waktu ini.

Tak hanya itu, Djoko juga mengimbau para kepala daerah agar menciptakan layanan transportasi umum massal yang lebih baik.

"Ciptakanlah layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman dan perumahan. Kepala daerah harus mulai memikirkan ini bukan sekedar janji saat kampanye, tetapi segera diwujudkan," pungkasnya

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/29/165000626/pengamat--langkah-mk-tolak-legalisasi-ojek-online-jadi-transportasi-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke