Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Bisa Lapor jika Terganggu dengan Penagihan Rupiah Plus

JAKARTA,  KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau bagi nasabah atau orang lain yang merasa terganggu dengan cara penagihan layanan financial technology peer to peer lending Rupiah Plus agar melaporkannya ke pihak berwajib.

Sejumlah warganet di media sosial beberapa hari belakangan membicarakan cara penagihan Rupiah Plus yang menghubungi kontak di ponsel peminjam, bahkan sampai diminta untuk melunasi utang.

Padahal, banyak orang di kontak tersebut yang tidak tahu apa-apa tentang pinjaman tersebut.

"Silakan lapor ke Bareskrim Polri, Cyber Crime, jika merasa ada penyalahgunaan data pribadi. Kami sarankan begitu, baik yang meminjam maupun yang dirugikan karena merasa terganggu," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).

(Baca: Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech Ini)

Menurut Abdul, cara penagihan seperti itu merugikan orang yang menjadi nasabah maupun mereka yang sampai dihubungi Rupiah Plus untuk ditagih utang nasabah tersebut.

Dia berpendapat, seharusnya Rupiah Plus sebagai pemberi pinjaman bisa melakukan verifikasi lebih ketat agar risiko gagal bayar dapat ditekan seminimal mungkin.

"Bahkan jika mereka tergabung dengan Asosiasi Fintech, mereka bisa berbagi data terkait rekam jejak peminjam, khususnya yang macet atau gagal bayar," ujar Abdul.

Cara lain

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Peer to Peer Lending Asosiasi Fintech Indonesia Reynold Wijaya memandang ada berbagai cara yang bisa diterapkan untuk menagih pinjaman yang telat atau gagal bayar.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi cara penagihan Rupiah Plus yang dikeluhkan di media sosial.

"Saya bisa bilang ada banyak cara lain yang lebih baik yang digunakan pemain-pemain (fintech) lain," ujar Reynold.

Berdasarkan informasi dari laman rupiahplus.com, disebutkan platform Rupiah Plus sebagai layanan kredit tanpa jaminan pertama di Indonesia, di mana pengguna dapat mengoperasikan sepenuhnya melalui aplikasi di ponsel.

(Baca: Soal Rupiah Plus, Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik)

Untuk meminjam melalui Rupiah Plus, tidak perlu jaminan atau tanda tangan kontrak, melainkan cukup KTP lalu dapat mengajukan pinjaman Rp 800.000 dan Rp 1,5 juta.

Kompas.com berupaya menghubungi pihak Rupiah Plus melalui kontak yang tertera di laman resminya, namun belum ada jawaban.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/160519826/masyarakat-bisa-lapor-jika-terganggu-dengan-penagihan-rupiah-plus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke