Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Bisa Lapor jika Terganggu dengan Penagihan Rupiah Plus

JAKARTA,  KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau bagi nasabah atau orang lain yang merasa terganggu dengan cara penagihan layanan financial technology peer to peer lending Rupiah Plus agar melaporkannya ke pihak berwajib.

Sejumlah warganet di media sosial beberapa hari belakangan membicarakan cara penagihan Rupiah Plus yang menghubungi kontak di ponsel peminjam, bahkan sampai diminta untuk melunasi utang.

Padahal, banyak orang di kontak tersebut yang tidak tahu apa-apa tentang pinjaman tersebut.

"Silakan lapor ke Bareskrim Polri, Cyber Crime, jika merasa ada penyalahgunaan data pribadi. Kami sarankan begitu, baik yang meminjam maupun yang dirugikan karena merasa terganggu," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).

(Baca: Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech Ini)

Menurut Abdul, cara penagihan seperti itu merugikan orang yang menjadi nasabah maupun mereka yang sampai dihubungi Rupiah Plus untuk ditagih utang nasabah tersebut.

Dia berpendapat, seharusnya Rupiah Plus sebagai pemberi pinjaman bisa melakukan verifikasi lebih ketat agar risiko gagal bayar dapat ditekan seminimal mungkin.

"Bahkan jika mereka tergabung dengan Asosiasi Fintech, mereka bisa berbagi data terkait rekam jejak peminjam, khususnya yang macet atau gagal bayar," ujar Abdul.

Cara lain

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Peer to Peer Lending Asosiasi Fintech Indonesia Reynold Wijaya memandang ada berbagai cara yang bisa diterapkan untuk menagih pinjaman yang telat atau gagal bayar.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi cara penagihan Rupiah Plus yang dikeluhkan di media sosial.

"Saya bisa bilang ada banyak cara lain yang lebih baik yang digunakan pemain-pemain (fintech) lain," ujar Reynold.

Berdasarkan informasi dari laman rupiahplus.com, disebutkan platform Rupiah Plus sebagai layanan kredit tanpa jaminan pertama di Indonesia, di mana pengguna dapat mengoperasikan sepenuhnya melalui aplikasi di ponsel.

(Baca: Soal Rupiah Plus, Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik)

Untuk meminjam melalui Rupiah Plus, tidak perlu jaminan atau tanda tangan kontrak, melainkan cukup KTP lalu dapat mengajukan pinjaman Rp 800.000 dan Rp 1,5 juta.

Kompas.com berupaya menghubungi pihak Rupiah Plus melalui kontak yang tertera di laman resminya, namun belum ada jawaban.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/160519826/masyarakat-bisa-lapor-jika-terganggu-dengan-penagihan-rupiah-plus

Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Whats New
Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Whats New
Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

Whats New
Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Whats New
72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

Whats New
Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Whats New
Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Whats New
Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Whats New
Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Whats New
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Whats New
Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Whats New
Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke