Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Peluncuran "Online Single Submission" Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan mekanisme kemudahan izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Juli 2018.

OSS adalah istilah lain dari pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sesuai dengan namanya, OSS akan mempermudah proses perizinan dari yang telah diterapkan selama ini dan dapat dilakukan di mana saja karena sudah terhubung antara pusat dengan daerah.

"Rencananya akan diluncurkan Presiden langsung pekan depan," kata Darmin saat memberi sosialisasi OSS kepada kepala daerah di Hotel Borobudur pada Jumat (29/6/2018) lalu.

(Baca: Darmin: Online Single Submission Bisa Diluncurkan Habis Lebaran)

Sedianya, OSS sudah diluncurkan sebulan yang lalu. Menurut Darmin, keterlambatan peluncuran OSS karena awalnya tugas ini diberikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Saat itu, tutur Darmin, BKPM belum siap dan butuh waktu, sehingga tugas tersebut dilaksanakan terlebih dahulu oleh kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Beralihnya pihak yang bertanggung jawab mempersiapkan OSS membutuhkan waktu lebih, hingga akhirnya siap diluncurkan pada pekan ini.

"Setelah 6 bulan, kata BKPM, mereka siap. Setelah 6 bulan kami kasih ke mereka," ujarnya.

(Baca: Izin Usaha Lewat OSS, Investor Bisa Dapat Kepastian Insentif)

Darmin menyebutkan, ketentuan mengenai OSS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang telah terbit sejak 21 Juni.

Namun, saat Kompas.com mengecek ke Sistem Informasi Perundang-Undangan Sekretariat Kabinet pada Minggu (1/7/2018) malam, aturan tersebut belum diunggah sehingga belum diketahui bagaimana detil pelaksanaannya.

Tentang OSS

Meski aturannya belum diunggah untuk umum, Darmin sudah memberi tahu bahwa semua izin usaha sejak Jumat kemarin sudah diproses dengan OSS. Termasuk untuk izin yang diajukan sebelum PP 24/2018 terbit.

"Sistem perizinan di kementerian/lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi kementerian/lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar Darmin.

Jauh sebelum menjelang OSS diluncurkan, pelaku usaha meyakini kemudahan tersebut dapat mendongkrak investasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai, kehadiran OSS bisa berdampak positif, terutama bagi investor dari luar negeri yang selama ini sering mengeluh soal bedanya standar perizinan di pusat dan daerah.

Izin usaha mudah dan cepat

Saat OSS diterapkan, investor dapat mengurus izin investasinya dengan cepat, bahkan dijanjikan bisa dalam waktu 1 jam saja.

Selain itu, calon pengusaha atau investor bisa mengetahui secara langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat OSS.

(Baca: Mulai Hari Ini, Buat Izin Usaha Baru dengan Online Single Submission)

Proses perizinannya dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lewat portal www.oss.go.id.

Sistem di PTSP maupun portal OSS akan terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Integrasi sistem dibutuhkan dalam rangka mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/02/060900826/menanti-peluncuran-online-single-submission-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke