Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LTV KPR Dilonggarkan, BI Imbau Nasabah Bandingkan Kredit yang Ditawarkan Bank

Sebab, BI dan Otorotas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur secara lebih jauh alias membebaskan perbankan untuk menentukan jumlah uang muka atau down payment (DP) terhadap pembelian rumah pertama.

Selain itu, jumlah cicilan dan tenor pembayaran kredit pun diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank yang memberikan layanan KPR.

"Sebagai konsumen sebaiknya juga bisa membandingkan program antar bank yang sekiranya membekan keringanan lebih, konsumen juga diharapkan dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada bank," ujar Asisten Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Walaupun, dengan diterapkannya relaksasi ini BI beranggapan dapat menciptakan kompetisi yang sehat antar bank. Sehingga, masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor properti pun memiliki pilihan yang lebih beragam.

Selain itu, Fillianingsih mengakui pelonggaran LTV dilakukan untuk menyeimbangi peningkatan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) yang tidak dapat dihindari.

"Sehingga pelonggaran harus dilakukan. Perbankan pun juga diharapkan berkontribusi, pelonggaran akan semakin efisien, tergantung bagaimana perbankan menetapkan suku bunga kredit," jelas Fillianingsih.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/02/181850526/ltv-kpr-dilonggarkan-bi-imbau-nasabah-bandingkan-kredit-yang-ditawarkan-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke