Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Tilang Truk "Over Dimension" dan "Overload" Diperketat

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pemerintah bakal semakin tegas menindak angkutan logistik yang melakukan pelanggaran muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi (over dimension)

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen penindakan tersebut bersama dengan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Oleh karenanya kita akan menegakkan aturan, ini bukan aturan baru dan kita lakukan law enforcement. Hari ini kita lakukan launching kesepakatan bersama Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menegakkan aturan yang sudah ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gedung Kemenhub Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Selain itu, perjanjian pelarangan terhadap truk-truk yang melebihi kapasitas juga dilakukan bersama dengan lembaga non-pemerintah seperti Organda, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Baja, Asosiasi Pupuk, Asosiasi Semen, dan Gaikindo, serta Aptrindo.

Budi Karya menambahkan bahwa truk-truk yang over dimension dan overloading saat ini telah menyumbang banyak kerugian bagi dari segala sisi.

Dalam catatannya, kerugian negara mencapai Rp 40 triliun untuk perbaikan jalan tol dan arteri akibat dilewati truk-truk tersebut.

"Kami juga selalu mendapat komplain dari banyak pihak yang bilang kalau Jakarta-Bandung itu ditempuh bisa 4-5 jam. Penyebabnya karena ada truk ini yang harusnya melaju 60-70 kilometer per jam, tetapi karena overload mereka hanya mampu maksimal 40 kilometer per jam. Ini menghambat mobil yang lain," kata dia

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan truk-truk yang over dimension dan overload akan ditindak melalui sistem tilang.

"Kemudian juga berikutnya truk yang over dimension dan overload di jalan tol setelah lebaran ini kami akan lakukan penindakan di jalan tol. Kemudian pelatihan yang paling penting adalah kami melakukan pelatihan kepada 60 PPNS yang dilakukan kepolisian sehingga 60 PPNS ini mempunyai kualifikasi untuk penindakan dengan tilang," ujar Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/03/151956426/aturan-tilang-truk-over-dimension-dan-overload-diperketat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke