Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komposisi THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Diperbaiki

Hal itu diungkapkan saat Ditjen Perimbangan Keuangan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI untuk membahas transfer ke daerah serta dana desa untuk tahun depan.

"Kami akan evaluasi bobot dari gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) daerah dan dari celah fiskalnya sehingga pemerataan bisa semakin baik. Kami juga akan reformulasi komposisi THR dan gaji ke-13 karena kemarin daerah satu dengan yang lainnya terdapat perbedaan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti kepada pewarta di gedung DPR RI, Rabu (4/7/2018).

Ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 memang baru direvisi oleh pemerintah dan telah terlaksana pada tahun ini, yakni awal Juni untuk THR dan awal Juli untuk gaji ke-13. Dalam ketentuan baru tersebut, besaran THR maupun gaji ke-13 setara dengan take home pay 1 bulan, karena komponen di dalamnya ditambah, tidak sekadar dihitung dari gaji pokok.

Namun dalam pelaksanaannya kemarin masih belum mulus, salah satunya dikarenakan banyak pemerintah daerah tidak tepat menerjemahkan aturan yang mengatur THR serta gaji ke-13. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 untuk gaji ke-13 dan PP Nomor 19 Tahun 2018 untuk THR.

"Maka dari itu kami akan lakukan reformulasi kebijakan secara lebih komprehensif, yang komposisinya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan," tutur Prima.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/05/063000126/komposisi-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-asn-diperbaiki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke