Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Akui Pengawasan Kapal Penyeberangan Belum Maksimal

"Dengan kejadian ini belum maksimal. Saya minta kolaborasi dengan Pemda karena banyak fungsi yang merupakan kewenangan Pemda," ujar Budi di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (4/7/2018).

Budi mengatakan, otonomi daerah membuat jumlah personel pelabuhan di daerah relatif sedikit. Mereka juga menghadapi keterbatasan fasilitas.

"Oleh karenanya kami akan bicara dengan Menpan bagaimana mekanisme suatu pelayanan bisa dilakukan," kata Budi.

Budi tak membantah maupun mengamini bahwa regulasi yang ada saat ini lemah terkait kelaikan kapal. Yang jelas, kata dia, Kementerian Perhubungan konsisten bahwa kapal yang tak layak dan tak mendapat Surat Persetujuan Berlayar, tidak boleh beroperasi.

"Orang yang melakukan kesalahan, kita tindak," kata Budi.

Budi menjelaskan, setiap Syahbandar wajib meneliti apakah kapal tersebut layak fungsi yang ditandai dengan rekomendasi instansi berwenang. Selain itu, wajib juga dilakukan pengecekan secara berkala. Setelah dinyatakan berfungsi baik, maka harus mendaftarkan semua penumpang di manifes.

Jumlahnya pun tidak boleh melampaui rekomendasi yang telah ditetapkan untuk kapal itu. Selain itu, semua kapal juga harus dilengkapi life jacket yang jumlahnya harus sesuai dengan jumlah penumpang.

"Baru kapal bisa diberangkatkan ditandai SPB. Mereka baru lengkap sebagai kapal penyeberangan," kata Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/05/080200826/menhub-akui-pengawasan-kapal-penyeberangan-belum-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke