Meski belum diluncurkan secara resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyebutkan semua izin usaha akan diproses dengan OSS.
Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, secara garis besar terdapat pembagian perizinan berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Perizinan berusaha nantinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Perizinan berusaha yang dimaksud termasuk yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lain.
PP 24/2018 turut mengatur penerbitan perizinan berusaha dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik. Dokumen elektronik ini berlaku sah mengikat secara hukum dan sekaligus merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat dicetak.
Secara lebih teknis, aturan tersebut menyertakan tata cara pendaftaran kegiatan berusaha yang dilakukan dengan mengakses laman OSS di oss.go.id. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mengajukan izin berusaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/05/093600426/melihat-garis-besar-aturan-online-single-submission-