Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai Terus Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.

"Karena itu saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahazil Nazara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/7/2018).

Menurut Suhasil, kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan, selain mengurangi kecurangan pembayaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan membuat kebijakan lebih efektif.

"Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Nugroho.

Nugroho menuturkan, untuk tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4 persen penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk penerimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," ujar dia.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10.

Sejak 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8,6 dan 5 layer.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/05/200500626/kebijakan-simplifikasi-tarif-cukai-terus-dilakukan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke