Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Santunan untuk Keluarga Korban KM Sinar Bangun Diserahkan Dalam 1-2 Hari Ke Depan

"Kami pastikan santunan dapat dibayarkan langsung dalam 1-2 hari ini," ujar Budi di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018).

Santunan tetap diberikan meski korban tak terdaftar dalam nama penumpang yang ikut berlayar. Budi mengatakan, Jasa Raharja mempertimbangkan asas kemanusiaan untuk hal tersebut.

"Tentunya ada satu kriteria tertentu apabila tidak masuk manifes nagaimana cara mengidentifikasinya," kata Budi.

Baca: Ahli Waris Korban Tewas KM Sinar Bangun Dapat Santunan Rp 50 Juta

Ke depannya, peristiwa ini diharapkan menjadi edukasi masyarakat agar patuh pada aturan berlayar yang berlaku. Jangan sampai memaksakan naik kapal yang muatannya berlebih.

Di samping itu, Kemenhub akan mengevaluasi kelaikan kapal penyeberangan mulai dari segi mesin dan fisiknya. 

"Kami berlakukan standar sesuau ketentuan, lakukan ramp check sehingga tidak terjadi lagi kapal yang tidak memennuhi syarat," kata Budi.

Sebelumnya, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada 18 keluarga korban KM Lestari Maju yang dikandaskan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. KM Pemberian santunan diserahkan oleh Jasa Raharja cabang Sulawesi Selatan.

Baru 18 keluarga yang mendapatkan santunan lantaran terkendala administrasi. Sebanyak 13 keluarga korban berdomisili di Kabupaten Selayar, sementara 4 korban asal Kabupaten Bone dan 1 korban asal Surabaya, Jawa Timur. 

"Hari ini kami memberikan santunan senilai Rp 50 juta per orangkepada 18 ahli waris korban sebab hanya itu yang sampai saat ini berhasil kami rampungkan datanya," kata Kepala Jasa Raharja cabang Sulawesi Selatan Jahja Joel Lami, Kamis.

Seluruh biaya pengobatan medis untuk 155 penumpang yang selamat juga dalam tanggungan Jasa Raharja meski tanggungan tersebut maksimal Rp 20 juta per korban.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/06/072900326/santunan-untuk-keluarga-korban-km-sinar-bangun-diserahkan-dalam-1-2-hari-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke