Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Taspen Bayar Dana Pensiun dan Tunjangan Ketiga Belas Mulai Awal Juli

Pembayaran dana pensiun atau tunjangan ketiga belas disalurkan melalui rekening penerima pensiun dan tunjangan.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Dodi Susanto mengatakan pemberian pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

"Penerimanya adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/7/2018).

Berikut daftar penerima uang pensiun yang disalurkan PT Taspen:

1. Pensiun PNS Pusat sebanyak 874.466 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 1.875.257.665.800;

2. Pensiun PNS Daerah sebanyak 1.395.906 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 3.673.628.749.800;

3. Pensiun PNS Ex Pegadaian sebanyak 753. Dana yang disalurkan sebesar Rp 1.200.645.200;

4. Pensiun TNI/ POLRI (lama) sebanyak 146.119 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 208.888.050.500;

5. Pensiun Pejabat Negara sebanyak 2.855 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 5.622.685.100;

6. Pensiun Hakim sebanyak 3.180 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 9.449.885.900;

7. Tunjangan Veteran sebanyak 98.441 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 131.050.150.000;

8. Tunjangan PKRI sebanyak 560 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 989.947.100; dan

9. PT KAI (eks DEPHUB) sebanyak 26.149 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 58.414.630.600.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/08/122500026/taspen-bayar-dana-pensiun-dan-tunjangan-ketiga-belas-mulai-awal-juli

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke