Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investor Belum Terbiasa Urus Perizinan di Luar BKPM

JAKARTA,  KOMPAS.com - Para investor yang menghadiri acara peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengaku belum terbiasa mengurus perizinan selain di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS sementara ini diadakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sambil menunggu kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan OSS maksimal 6 bulan ke depan.

"Saya khawatir, karena biasanya urus izin di BKPM. Saya masih ragu, di sini sama apa tidak," kata Albert, salah satu perwakilan perusahaan asing yang hendak mengurus perpanjangan izin impornya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Kompas.com, Senin (9/7/2018) pagi.

Meski ada keraguan, Albert mengaku sudah mengetahui bahwa ada sistem baru bernama OSS.

Petugas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memberi penjelasan bahwa sistem OSS di sana terintegrasi dengan database di BKPM, sehingga layanan perizinan berusaha tetap sama.

Investor lain, Chandra, mengungkapkan dirinya belum yakin betul terhadap kemudahan perizinan berusaha melalui OSS.

Meski pemerintah mengklaim OSS akan mempermudah pengajuan izin usaha, dia ingin merasakan sendiri terlebih dahulu seperti apa kemudahan yang ditawarkan.

"Kalau sudah nyata, ya berarti bagus. Sebuah kemajuan, kan selama ini kami agak susah memang kalau ngurus izin, suka lama," ujar Chandra.

Mulai hari ini, layanan OSS sudah resmi diluncurkan oleh pemerintah. Proses perizinan dijanjikan tidak lebih dari 1 jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pelaku usaha maupun investor bisa mengurus izin melalui laman www.oss.go.id atau datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing daerah.

Melalui OSS, pelaku usaha bisa langsung memeroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas.

Komponen dalam NIB mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan.

Selain itu, pelaku usaha juga sekaligus bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas fiskal, sampai izin usaha itu sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/121627926/investor-belum-terbiasa-urus-perizinan-di-luar-bkpm

Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke