JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi bodong atau tidak berizin kembali muncul pada Juli 2018. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 22 daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.
Dikutip dari laman resminya, OJK mengimbau agar masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.
Dalam penawarannya, investasi bodong sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.
OJK juga menyebutkan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala.
Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, perlu dipastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang.
Sebagian besar dari 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK ini yakni Multilevel Marketing (MLM) dan Cryptocurency (mata uang digital). Selain itu, ada pula bisnis investasi hingga travel umrah.
Berikut daftar 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan yang ditambahkan oleh OJK per Juli 2018:
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/10/183700126/awas-ojk-kembali-umumkan-22-investasi-disinyalir-bodong