Pemerintah memastikan untuk menambah subsidi solar, dari yang sebelumnya Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter.
"Keseluruhan APBN itu, dari sisi penerimaan maupun belanja, pasti ada beberapa yang bergerak berdasarkan indikator ekonomi, seperti harga minyak, nilai tukar. Pergerakan itu ada di dalam UU APBN yang mengamanatkan untuk bisa teralokasikan," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat paripurna persiapan Rancangan APBN 2019 di DPR RI, Kamis (12/7/2018).
Menurut Sri Mulyani, sudah ada pos tersendiri yang diperuntukkan bagi tambahan subsidi solar dalam tahun ini. Adapun ketetapan tambahan subsidi solar nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Kementerian ESDM setelah melapor kepada Komisi VII DPR RI.
"Bagi pemerintah, kenaikan dari Rp 500 per liter jadi Rp 2.000 per liter itu dialokasikan berdasarkan pos yang ada," tutur Sri Mulyani.
Perhitungan tambahan subsidi ini sudah dibahas antara Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM berikut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka melihat neraca keuangan PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu BUMN yang dapat penugasan pemerintah di sektor energi.
Kebijakan menambah subsidi untuk BBM jenis solar merupakan upaya pemerintah menyikapi kenaikan harga minyak mentah yang lebih tinggi dari asumsi makro dalam APBN 2018. Penambahan subsidi juga dilakukan guna menjaga kondisi keuangan Pertamina tetap baik meski ada kenaikan minyak dunia dan di satu sisi tetap bisa menjalankan penugasan dari pemerintah.
Kementerian ESDM sebelumnya memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga tahun 2019. BBM bersubsidi yang dimaksud adalah jenis premium dan solar.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/12/133003726/penjelasan-sri-mulyani-soal-tambahan-subsidi-solar