Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Likuidasi BPR Sambas Arta

Sehingga, seiring dengan keputusan pencabutan usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sambas Arta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," sebut Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho melalui keterangan persnya, Kamis (12/7/2018).

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, dalam rangka likuidasi PT BPR Sambas Arta, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). LPS sebagai RUPS PT BPR Sambas Arta akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Lalu, hal-hal berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sambas Arta akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

"Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sambas Arta tersebut akan dilakukan oleh LPS," lanjut Samsu.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sambas Arta tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sambas Arta. Karyawan PT BPR Sambas Arta pun diharapkan dapat membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/12/204200326/lps-likuidasi-bpr-sambas-arta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke