Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Siapkan Aturan Soal Penagihan Utang oleh Pelaku Usaha Fintech

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan peraturan tersebut bakal dibuat dalam surat edaran OJK yang sebentar lagi rampung dibuat.

"Ada draft surat edaran yang sedang tahap finalisasi tentang tata cara meminjam, di dalamnya diatur kesepakatan meminjam antara pelaku usaha fintech dengan peminjam," kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Hendrikus menambahkan, dalam surat edaran OJK tersebut akan dijelaskan tentang risiko yang muncul dalam peminjaman melalui perusahaan fintech.

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa risiko pinjam meminjam akan ditanggung oleh penerima dan pemberi pinjaman, bukan di luar itu," ungkap Hendrikus.

Dengan kata lain, proses penagihan utang oleh pelaku usaha fintech kepada nasabahnya hanya akan melibatkan dua pihak tersebut. Adapun ketentuan lainnya baru akan diatur dalam kode etik pelaku usaha fintech yang saat ini masih digodok OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

"Kami di OJK setiap hari memikirkan cara cara bagaimana mengamankan transaksi online. Sebab, transaksi online ini dapat berlangsung begitu cepat dan masif sehingga potensi risikonya sangat besar. Setiap hari kami mengkaji supaya menghindari fintech p2p lending seperti di China yang mengalami kerusakan luar biasa," tandas Hendrikus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/13/202600226/ojk-siapkan-aturan-soal-penagihan-utang-oleh-pelaku-usaha-fintech

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke