Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Makin Berkembang, OJK Segera Rilis Payung Hukum untuk Fintech

Salah satu yang akan dilakukan adalah membuat payung hukum terhadap fintech yang ada di Indonesia.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono mengatakan peraturan yang akan diterbitkan tersebut akan memayungi industri fintech yang terkategori dalam 8 jenis bisnis.

"Membuat aturan satu-satu akan sulit, sehingga kami membuat umbrella yang bisa memayungi fintech untuk mengisi kekosongan (peraturan)," jelasnya saat diskusi, Minggu (15/7/2018).

Triyono menjelaskan peraturan tersebut akan dirilis pada 16 Agustus 2018 berbarengan dengan diresmikannya Fintech Center di kantor OJK.

Sejauh ini binsis fintech terbagi dalam delapan jenis, yang meliputi manajemen aset, penggalangan dana (crowd funding), uang elektronik (e-cash/ e-wallet), asuransi, pinjaman antar-pribadi (peer to peer lending), pembayaran (payment gateway), pengiriman uang (remittance) serta sekuritas.

Dari berbagai jenis fintech tersebut, hanya peer to peer lending yang telah diatur. Peraturan yang dimaksud adalah POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut dirilis dalam rangka untuk melindungi konsumen, baik pemberi pinjaman (lender) maupunpenerima pinjaman (borrower) yang memiliki itikad baik dan memberi informasi dan/atau dokumen yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/15/175855926/industri-makin-berkembang-ojk-segera-rilis-payung-hukum-untuk-fintech

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke