Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vendor Meikarta Ingin Berdamai di Luar Pengadilan

Mengutip Kontan.co.id, pencabutan tersebut diajukan kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners dalam sidang perdana perkara bernomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

"Iya klien minta untuk dicabut, mungkin ada kesepakatan di luar sidang, mungkin juga tidak. Kami, kan, hanya kuasa hukum, menjalankan instruksi klien saja," kata Ibnu seusai sidang.

Direktur Imperia Herman membenarkan pencabut permohonan ini. Hanya saja, ia enggan menjelaskan apa alasannya.

"Ya, kalau sudah ada dalam persidangan artinya sudah jelas sudah disampaikan ke majelis Hakim, untuk lebih jelasnya ke lawyer saja, ia yang mengurus," kata Herman saat dihubungi Kontan.

Kembali dikonfirmasi, Ibnu yang sebelumnya juga enggan menjelaskan alasan pencabutan. Dia bilang, salah satu alasan pencabutan bahwa para pemohon hendak melakukan mediasi di luar persidangan.

"Banyak alasan dan pertimbangan untuk mencabut, bisa jadi klien ingin melakukan perdamaian di luar persidangan. Tapi, untuk itu kan antar-principle, sementara kami diberi kuasa hanya dalam persidangan, dalam jalur litigasi saja," ujar Ibnu.

Sementara itu, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Asociates, menyambut baik niat mencabut permohonan. Lagipula, ia menilai dalam permohonan PKPU ini legal standing pemohon belum lengkap.

"Ya bagus kalau mereka mencabut permohonan, tadi di sidang pertama juga harusnya kan penyerahan legal standing, tapi pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasanya," kata Sarmauli kepada Kontan dalam kesempatan yang sama.

Permohonan PKPU dari Relys dan Imperia yang terdaftar dengan nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini merupakan permohonan yang kedua.

Permohonan tersebut didaftarkan pada hari yang sama ketika permohonan pertama dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim pada 5 Juli 2018. Majelis hakim yang komposisinya waktu itu adalah: Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu, dan Hakim Anggota Titik Tejaningsih, Marulak Purba menolak permohonan dengan pertimbangan utang yang tak sederhana.

Mengingatkan, dalam permohonan PKPU ini Relys dan Imperia berupaya menagihkan piutangnya kepada Meikarta dengan nilai masing-masing Rp 17 miliar. Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini senilai Rp 37 miliar. (Anggar Septiadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Cabut permohonan PKPU, vendor Meikarta ingin berdamai di luar pengadilan

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/16/154153226/vendor-meikarta-ingin-berdamai-di-luar-pengadilan

Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke