Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Fahri Hamzah Kritik Susi Pudjiastuti soal Penenggelaman Kapal

"Ijin bu @susipudjiastuti yth, Pengotoran Laut itu adalah pidana (UU KLH) jadi itu domain penegakan hukum. Saya setuju ibu menghimbau tapi itu bukan tugas utama negara biarkan itu tugas tokoh agama dan guru. Itu maksud saya bahwa laut (75%) Republik ini luas.," demikian isi tweet Fahri Hamzah kepada Susi yang mengawali diskusi di linimasa Twitter.

Menurut Fahri, sanksi penenggelaman kapal yang dilakukan Susi bertentangan dengan imbauan untuk menyelamatkan biota laut dari sampah, terutama sampah plastik.

Hal itu diungkapkan setelah belum lama ini Susi membentuk wadah bagi komunitas pecinta laut bernama Pandu Laut Nusantara yang salah satu tujuannya meminimalkan sampah plastik.

"Jadi kebijakannya aneh. Ibu larang rakyat buang sampah botol plastik dll. Ibu tenggelamkan kapal ratusan dan menjadi sampah mengganggu ekosistem ikan dan biota laut kita. Jadi mari ambil positif, saya tidak ngomong sembarangan. Saya serius ini bU... Happy weekend!," lanjut Fahri melalui tweet berikutnya.

Salah satu tweet netizen yang direspons oleh Susi adalah dari @bengky_aja yang menyebutkan bangkai kapal bisa jadi karang dan sarang ikan, berbeda dengan sampah yang justru mengapung di laut dan membawa banyak racun.

"Betul ," tulis Susi.

Fahri juga menyebutkan bahwa ada prosedur mengelola aset sita dan barang bukti hukum. Dia kemudian membandingkan kenapa mobil Ferrari milik terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan disita dan dijual, sementara kapal tidak dijual atau diberi ke nelayan yang kekurangan kapal.

Belakangan, diskusi di linimasa Fahri bergeser pada riwayat pendidikan dirinya yang dibandingkan dengan capaian Susi yang belum lama ini lulus SMA dengan kejar paket C. Terhadap topik ini, Susi tidak merespons lebih lanjut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/17/081000426/ketika-fahri-hamzah-kritik-susi-pudjiastuti-soal-penenggelaman-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke