Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak Penghasilan

"Pertimbangan dan pandangan dunia usaha terkait upaya-upaya untuk mendorong investasi, termasuk mengoptimalkan laba ditahan, sangat diperlukan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2018).

Rofy menjelaskan, proses pengkajian laba ditahan sebagai objek PPh saat ini masih dalam tahap diskusi penjaringan masukan serta inventarisasi masalah dalam rangka menampung berbagai tanggapan terkait. Proses ini juga termasuk bagian dalam konsultasi publik agar rancangan aturan ini lebih komprehensif sebelum diluncurkan.

"Pemerintah akan menghargai masukan masyarakat dalam perumusan kebijakan perpajakan," tutur Rofy.

Sejalan dengan itu, Rofy ikut memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendukung peningkatan laju investasi dalam rangka memajukan perekonomian dalam negeri. Dukungan terhadap investasi salah satunya diwujudkan melalui pemberian sejumlah bentuk insentif yang telah disampaikan sebelumnya, baik tax holiday maupun tax allowance.

Sampai hari ini, laba ditahan belum termasuk objek pajak. Laba ditahan baru bisa dikenakan pajak dalam kondisi telah dibagikan kepada pemegang saham maupun dalam bentuk dividen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/17/113100226/pemerintah-kaji-laba-ditahan-sebagai-objek-pajak-penghasilan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke