Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru 25 Persen UMKM Binaan BI yang Masuk Pasar Ekspor

Kepala Departemen Pengembangan UMKM Yunita Resmi Sari mengatakan, hal yang paling memengaruhi tersendatnya pengembangan UMKM untuk bisa memasuki pasar ekspor karena sebagian besar pelaku usaha UMKM memiliki pengetahuan mengenai pengembangan bisnis internasional yang minim.

"Bisa dikatakan, karena keterbatasan informasi dan pengetahuan pasar internasional," sebut Yunita ketika menjelaskan kepada awak media di Gedung BI, Selasa, (17/7/2018).

Dalam proses menentukan unit usaha mana saja yang dapat didorong ke pasar internasional, BI menyortir dan menilai potensi dari masing-masing unit UMKM.

Selain itu, BI juga mendorong UMKM untuk dapat melaksanakan proses produksi secara berkelanjutan dan konsisten.

"Jadi begitu, kita dorong UMKM ini melakukan produksi yang suistainable dan continue," lanjut Yunita.

Selain itu, BI juga menilai suntikan modal menjadi masalah lain bagi pelaku UMKM. Namun, Yunita menambahkan modal tak akan menjadi kendala ketika masing-masing hasil produksi UMKM telah memiliki pangsa pasarnya sendiri.

"UMKM ini kalau sudah memiliki pasar akan mudah mendapatkan suntikan modal, sebab, bank-bank mulai melihat adanya potensi dari UMKM itu," lanjut Yunita.

Sebagai informasi, UMKM mendominasi unit usaha di Indonesia, yaitu sebesar 99,9 persen dari total unit usaha yang berjumlah 57,89 juta unit usaha.

Sehingga, UMKM berkontribusi secara signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,99 persen, Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 57,6 persen, dan ekspor 15,68 persen.

Secara struktur, UMKM di Indonesia didominasi usaha mikro sebesar 98,8 persen, dan secara sektoral didoninasi sektor pertanian sebesar 49 persen dan perdagangan 29 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/17/135309826/baru-25-persen-umkm-binaan-bi-yang-masuk-pasar-ekspor

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke