Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Tidak Keberatan Cukai Vape 57 Persen

Penetapan cukai liquid vape dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam bentuk memberi izin perdana Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ke pengusaha pabrik liquid vape.

"Kebanyakan masyarakat mempertanyakan cukai 57 persennya. Cukainya memang cukup besar, tetapi dari sisi konsumen hampir semuanya mengerti karena sebagian besar dari kami sebelumnya adalah perokok," kata penasihat Asosiasi Vaper Indonesia Dimasz Jeremia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/7/2018) malam.

Menurut Dimasz, pengguna vape yang didominasi oleh mantan perokok sudah terbiasa dengan cukai rokok yang sama-sama tinggi. Sehingga, dengan besaran cukai untuk liquid vape 57 persen, dinilai tidak jadi soal.

Meski begitu, untuk ke depannya, Dimasz berharap ada pembahasan lebih lanjut dalam bentuk pemberian insentif terhadap industri vape di Indonesia.

Insentif diupayakan setelah pemerintah dan masyarakat pada umumnya bisa merasakan dampak positif dari kehadiran dan legalnya industri vape di Indonesia, baik dalam rangka membantu para perokok melepaskan diri dari ketergantungan maupun dampak ekonomi yang lebih baik.

"Sebagai langkah awal, kami terima 57 persen itu. Tetapi, nanti setelah lihat ada dampak positif dalam jangka menengah panjang, dilakukan lagi observasi lagi tahun depan," tutur Dimasz.

Asosiasi Vaper Indonesia mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah melalui DJBC. Dengan memberikan izin, pemerintah sekaligus mengakui dan melegalkan keberadaan vape sehingga ke depan kontrol dapat lebih mudah dilakukan.

"Selama ini, ketika pemerintah belum hadir, nasib konsumen ada di itikad baik produsen. Sekarang pemerintah bisa lebih drive. Pemerintah juga bisa lebih mengerti standar apa yang dibutuhkan konsumen," ujar Dimasz.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/18/225000626/pengguna-tidak-keberatan-cukai-vape-57-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke