Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Keluhkan RUU Sumber Daya Air

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana menilai, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi negataif bagi dunia usaha. Sebab, alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilainya justru membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencapur adukkan pengelolaan sumber daya airs ebaegai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

"Seharusnya, negara bbisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha," jelas dia, Kamis (19/7/2018).

Lebih lanjut Danang menjelaskan, setidaknya ada 4 poin utama yang dikeluhkan oleh asosiasi dalam RUU ini.

"Yang pertama, arah tujuan RUU SDA, apakah untuk mencari pemasukan bagi negara atau untuk mengatur kelancaran investasi yang berimbang bagi kebutuhan masyarakat?" ujar dia.

Sebab sebut dia, di dalam pasal 47 RUU SDA tersebut terdapat pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konservasi Sumber Daya Alam (SDA) minimal 10 persen dari laba usaha.

"Ini kan memberatkan, kita sudah dikenai pajak macam-macam, ditambah kompensasi 10 persen," ujar Danang.

Kedua, Danang menilai RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas mengenai kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat.

Ketiga, arah RUU SDA juga dinilai tidak mengedepankan perlindungan sumber air.

"Yang keempat dan juga terpenting, arah RUU ini mengatur bahwa swasta apapun jens industrinya akan menjadi prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air," ujar Danang.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan tersebut, Apindo bersama dengan asosiasi-asosiasi terkait sedang menyusun policy brief yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR secepat-cepatnya minggu depan.

"Sekarang (policy brief) sudah 70 persen. Policy brief ini diupayakan sampai ke Presiden dan DPR minggu depan. DPR kan kalau tidak salah menargetkan 27 Juli sudah masuk ke Paripurna," ujar dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/19/200800126/pengusaha-keluhkan-ruu-sumber-daya-air

Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke