Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bangun Gedung Baru IAIN Surakarta, Pemerintah Salurkan Rp 50 Miliar dari Penerbitan Sukuk

Peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (23/7/2018) di Gedung IAIN Surakarta, Jalan Pandawa, Pucangan, Kartasura.

Prosesi ground breaking dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan pihak kampus IAIN Surakarta.

Pembangunan dua gedung masing-masing seluas 3.400 meter persegi ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebesar Rp 50 miliar.

Pembiayaan proyek SBSN di Kampus IAIN kali ini merupakan yang kedua kalinya. Pada tahun lalu, dana dari penerbitan SBSN digunakan untuk pembangunan gedung pendidikan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Surakarta sebesar Rp 38 miliar.

"Ini merupakan kali kedua IAIN Surakarta mendapatkan SBSN proyek, yang pertama (2017) dua gedung fakultas kuliah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

Dua gedung baru di Kampus IAIN ini, masing-masing terdiri dari empat lantai.

"Untuk gedung pusat bahasa ini ada tiga lantai dan satu ruang parkir (total empat lantai). Kemudian gedung kedua terdiri dari empat lantai," kata Rektor IAIN Surakarta, Mudofir.

Didalam gedung tersebut, terduru dari beberapa ruang, antara lain ruang teater dan ruang kelas.

Proyek pembangunan gedung ini direncanakan selama satu tahun.

"Proyek ini anggaran satu tahun," lanjut Mudofir.

Dua gedung ini diharapkan dapat menampung 3.000 mahasiswa.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/23/155941826/bangun-gedung-baru-iain-surakarta-pemerintah-salurkan-rp-50-miliar-dari

Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke