Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlilit Utang Rp 10,7 Triliun, PKPU Merpati Airlines Diperpanjang

Dalam sidang, diketahui bahwa PT MNA memiliki utang sebesar Rp 10,72 triliun. Sementara aset yang dimiliki perusahaan hanya senilai Rp 1,2 triliun. Dengan demikian, ekuitasnya sebesar Rp 9,51 triliun.

Sekretaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)Edi Winanto mengatakan, dalam rapat kreditur tanggal 16 Juli 2018 di  Pengadian Niaga Surabaya memutuskan beberapa hal.

"Pertama, perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari sejak 20 Juli 2018 sampai dengan  3 September 2018," ujar Edi melalui keterangan tertulis, Senin (23/7/2018).

Dengan demikian, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September 2018.

Selain itu, manajemen PT MNA harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya pada 20 Agustus 2018. Dalam hal ini, PT PPA akan membantu merancang proposalnya.

Kemudian, pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara 27-31 Agustus 2018, sekaligus pengambilan voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.

"PT PPA akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang telah diperoleh antara calon mitra dan PT MNA," kata Edi.

Edi mengatakan, tindak lanjut setelah perdamaian disetujui oleh kreditur, termasuk Kementerian Keuangan terkait Sub Loan Agreement. Selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan dari DPR terkait perubahan struktur permodalan PT MNA.

Edi menyatakan, kondisi operasional PT MNA saat ini seluruh pesawat sudah tidak beroperasi. Mayoritas pesawat berusia tua dan tak dapat di-service lagi. 

PT MNA sendiri telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak 2015.

Pada 2016, PT MNA telah melakukan spin-off dari Divisi Maintenance and Trainingmenjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/24/070300926/terlilit-utang-rp-10-7-triliun-pkpu-merpati-airlines-diperpanjang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke