Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PMK tentang Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikebut

Selama ini, PMK terkait tarif cukai rokok keluar pada November atau akhir tahun, kemudian berlaku efektif mulai awal tahun depan.

"Semakin cepat semakin bagus supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang concern untuk melihat dan menyesuaikan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di sela-sela rapat kerja di DPR Senin (23/7/2018).

Meski demikian, dia masih merahasiakan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Yang jelas, faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung kenaikan tarif cukai rokok tidak berubah.

"Kami memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan juga beberapa faktor yang lain, seperti kesehatan, penerimaan, industri, petani, dan pengaruh tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal," ucap Heru.

Dengan indikator tersebut, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan kemungkinan sama seperti tiga tahun terakhir. Sejak 2016, rata-rata tarif cukai rokok hanya naik 10 persen.

Bersamaan itu, pemerintah juga akan menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau melalui pengurangan layer rokok. Hal ini sesuai dengan PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid itu menyatakan, jumlah layer rokok berkurang secara bertahap sejak tahun 2018 hingga 2021 (lihat tabel).

Heru mengakui, kenaikan tarif cukai dan pengurangan layer memberatkan pengusaha rokok. Namun, PMK itu sudah menjadi road map pengendalian hasil tembakau. "Itu sudah road map. Bila road map-nya berubah akan jadi sulit," ujar Heru.

Heru menyatakan, adanya road map tersebut seharusnya sudah merupakan persetujuan dari pihak-pihak dunia usaha.

"Komunikasi sudah kami lakukan sebelum PMK 146 itu ditetapkan dan waktu itu tentunya sudah melalui proses sangat panjang dan komunikatif. Normalnya itu sudah menjadi pemahaman bersama, tapi tentunya dalam perkembangannya ada masukan-masukan tentunya kami akan dengarkan," papar Heru.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengaku, pelaku industri kaget dengan PMK 146 yang menjadi road map cukai rokok di Indonesi. Sebab, tidak pernah ada diskusi yang intens dengan pemerintah terkait ini.

Pengusaha keberatan dengan kebijakan itu. Sebab, ditambah kenaikan tarif cukai setiap tahun, beban pengusaha dobel.

"SPM (sigaret putih mesin) dan SKM (sigaret kretek mesin) disatukan. Ibaratnya kami Toyota, maka akan kena pajak dobel karena punya Lexus dan Avanza, padahal perusahaannya beda. Kalau di rokok, sungguh pun Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) beda, tapi dikumulatif, padahal jenisnya beda," sebutnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan tarif cukai rokok dikebut


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/24/115043626/pmk-tentang-kenaikan-tarif-cukai-rokok-dikebut

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke