Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rekomendasi dari CIPS Soal Program Distribusi Benih Jagung Hibrida

Peneliti CIPS Imelda Freddy mengatakan, pihaknya mempunyai rekomendasi untuk memperbaiki hal tersebut.

Rekomendasi pertama adalah pemerintah harus mampu memastikan kualitas benih subsidi yang didistribusikan dalam keadaan baik dan masih jauh dari masa kadaluarsa.

Berdasarkan hasil penelitian CIPS di beberapa daerah, seperti di Sumenep, Jawa Timur dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, para petani seringkali menerima benih subsidi yang kualitasnya rendah, sudah berjamur dan sudah memasuki masa kedaluarsa.

"Akhirnya petani tidak merasakan dampak dari bantuan ini karena benih tidak bisa digunakan," ujar Imelda di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca: Program UPSUS Jagung Dinilai Tak Evektif

Imelda juga menilai pemerintah harus merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2015 dengan menambahkan klasifikasi pasar penerima bantuan UPSUS ke dalam tiga jenis. Masing-masing klasifikasi pasar juga harus mendapatkan perlakuan yang disesuaikan dengan kondisinya.

Pada pasar semi kuat, program UPSUS dapat terus dijalankan namun harus disertai dengan adanya evaluasi berkala dan diikuti dengan adanya peningkatan kapasistas untuk petani. Daerah-daerah yang termasuk dalam kategori pasar semi kuat antara lain adalah Sumenep dan Sampang di Jawa Timur.

Sementara itu bagi pasar lemah, penerapam UPSUS sebaiknya tidak diberlakukan. Pemerintah daerah sebaiknya menganalisis potensi pasar dulu untuk mengetahui apakah komoditas jagung bisa berkembang atau tidak di daerah tersebut. Aceh Selatan di Aceh, Garut di Jawa Barat dan Jayapura di Papua adalah daerah-daerah yang termasuk dalam pasar lemah.

Selanjutnya, pada pasar kuat, UPSUS sebaiknya dihentikan agar petani jagung menjadi lebih mandiri dan lebih berkembang karena adanya keterlibatan sektor swasta. Dompu di Nusa Tenggara Barat, Gorontalo Utara di Gorontalo dan Jember di Jawa Timur.

“Salah satu hal yang harus dijadikan evaluasi oleh pemerintah adalah program ini harus memiliki kriteria penerima bantuan yang tepat dan ketat. Petani yang layak menerima bantuan benih UPSUS adalah mereka yang berada di tingkat semi kuat, yaitu petani yang memiliki potensi dan kemampuan untuk menanam jagung, namun masih membutuhkan peningkatan kapasitas untuk teknik budidaya,” kata Imelda.

Selanjutnya, kata Imelda, pemerintah juga perlu merevisi panduan teknis budidaya jagung agar alokasi distribusi tidak didasarkan pada kuota produsen. Kementan menetapkan alokasi distribusi benih adalah 65 persen untuk benih produksi pemerintah (Balitbangtan dan produsen lain yang sudah mendapatkan lisensi Balitbangtan) dan 35 persen untuk benih produksi perusahaan swasta.

"Pemerintah juga harus membuat mekanisme permintaan varietas benih agar benih yang dibagikan sesuai dengan kebutuhan petani. Dengan adanya mekanisme ini diharapkan ada kerjasama dengan pihak swasta sebagai penyedia benih," ucap Imelda.

Kementerian Pertanian mencanangkan program UPSUS untuk mewujudkan swasembada pangan 2015-2019 dengan fokus tiga komoditas, yaitu padi, jagung, dan kedelai (pajale).

Tidak hanya meningkatkan luas tanam, program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas daerah sentra-sentra pangan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/24/153341326/ini-rekomendasi-dari-cips-soal-program-distribusi-benih-jagung-hibrida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke