Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Tak Serap Susu, Pemerintah Pertimbangkan Pengetatan Izin Impor

"Kemendag sedang mengupayakan yang terbaik soal susu ini. Pengetatan rekomendasi impor dari Kementan juga akan jadi bahan pertimbangan ke depan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati dalam pernyataannya, Rabu (25/7/2018).

Menurut Pradnyawati, prinsip yang dijalankan dalam urusan SSDN ini harus seimbang. Bahan baku yang diimpor harus seimbang dengan pasokan dari dalam negeri.

"Kami memang sedang mencari jalan tengahnya. Kemendag akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan rekomendasi dari Kementan akan jadi dasar pertimbangan," sebut dia.

Dalam Pasal 44 ayat 1 poin (c) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, dijelaskan bahwa salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pemanfaatan SSDN dan kemitraan adalah tidak diberikannya izin impor selama setahun.

Rekomendasi sanksi dari Kementan ini yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendag untuk mendorong serapan SSDN oleh IPS.

Kekhawatiran adanya teguran dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal pembatasan impor juga sempat muncul untuk beleid terkait SSDN ini. Namun, Kemendag memastikan pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini.

"Kita sedang berupaya juga menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk memetakan hal yang nantinya bisa jadi permasalahan," ujar Pradnyawati.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/25/203700626/industri-tak-serap-susu-pemerintah-pertimbangkan-pengetatan-izin-impor

Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke