Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Air Kemasan: RUU SDA Membuat Bisnis AMDK Mati Pelan-pelan

Salah satu faktornya menurut dia, dalam RUU SDA Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 1 yang mengatur pasokan air untuk industri berdasarkan izin dari BUMN, BUMD, atau BUMDes.

"Kami ada pasal 51 ayat 1 yang izinnya hanya untuk BUMN dan BUMD, kalau dipaksakan draft seperti itu, kami bisa apa? Kami hanya warga negara. Ada hukum yang bisa membunuh sekelompok warga negara dalam hal ini AMDK," ujar Rachmat dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Rachmat menyebutkan, pelaku bisnis AMDK bisa mati pelan-pelan bila apa yang ada dalam draft RUU SDA tersebut diterapkan.

"Mereka akan mati pelan-pelan. Secara ekonomi siapa yang sanggup? Sekarang saja kita sudah dibebani pajak income perusahaan 25 persen kemudian ditambah ini-itu," kata dia.

Dengan tambahan tersebut, akan membuat biaya operasional produksi naik sehingga akan berimbas kepada naiknya harga AMDK kepada konsumen.

"Denga begitu apakah kita bisa bersaing dengan produk-produk asing? Padahal industri AMDK ini menyerap tenaga kerja anak negeri, dimana 1 pabrik bisa 100-200 orang," ujar Rachmat.

Rachmat berharap pemerintah mengkaji kembali draft RUU SDA tersebut.  "Kita dukung segi sosial diutamakan, tapi segi ekonomi juga jangan lupa dipertimbangkan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Rachmat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/25/224000226/pengusaha-air-kemasan--ruu-sda-membuat-bisnis-amdk-mati-pelan-pelan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke