Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Sahkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dalam rapat Paripurna ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU PNPB merupakan revisi terhadap UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNPB yang dalam praktiknya masih terdapat permasalahan, seperti masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNPB yang terlambat atau bahkan tidak disetor ke kas negara.

"Selain itu juga penggunaan langsung PNPB yang dilakukan di luar mekanisme APBN," sebut Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7/2018).

Dengan undang-undang baru ini, ujar Sri Mulyani, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNPB. Sehingga, dengan adanya peningkatan dari PNPB dapat mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, dengan disahkannya revisi UU PNPB ini pelaksanaan pemerintahan dapat dijalankan secara lebih akuntabel.

"RUU ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintah yang baik secara keseluruhan," ujar dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/26/141213926/dpr-sahkan-uu-penerimaan-negara-bukan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke