Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disetujui OJK, Kode Etik Perusahaan Fintech Segera Terbit

"Aftech telah mendapatkan persetujuan dari OJK terkait peluncuran code of conduct. Sebentar lagi akan diterapkan karena ini sudah disetujui OJK," kata Koordinator bidang Hukum Aftech Chandra Kusuma kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Persetujuan itu merupakan angin segar bagi Aftech. Pasalnya, code of conduct tersebut sangat dinanti industri fintech agar bisa memiliki panduan dalam menjalankan bisnis fintech-nya.

"Nantinya code of conduct ini akan mengatur tata cara standar minimal penagihan dan juga mengatur ketentuan lainnya," imbuh Chandra.

Selama ini, mekanisme penagihan utang yang dilakukan perusahaan fintech belum memiliki satu pola sama. Adanya code of conduct ini diharapkan bisa memberikan patokan terkait penagihan tersebut sambil meminimalisir oknum yang melakukan penagihan tak sesuai prosedur.

Keberadaan code of conduct ini juga nantinya akan membuat Aftech memiliki wewenang memberikan sanksi bagi perusahaan fintech yang nakal. Salah satu hukumannya adalah dikeluarkan dari asosiasi dan tak bisa lagi beroperasi atau menjalankan bisnisnya di Indonesia.

OJK sendiri telah mengatur ketentuan bahwa semua perusahaan fintech yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia haruslah tergabung dan menjadi anggota Aftech.

Namun demikian, Chandra masih belum bisa memastikan kapan code of conduct tersebut bisa diluncurkan.

"Untuk waktunya nanti tapi setidaknya sudah dapat persetujuan dari OJK," pungkas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/27/093000926/disetujui-ojk-kode-etik-perusahaan-fintech-segera-terbit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke