Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Deteksi 70.000 Usulan Tarif oleh K/L

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Melalui revisi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi penentuan tarif yang dibuat oleh kementerian/lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan tarif yang dibuat oleh K/L terkait terlampau banyak. Bahkan, pemerintah telah mendeteksi sejauh ini terdapat 70.000 usulan tarif oleh K/L.

"Kita tahu, kalau K/L itu terkadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak yang terdeteksi oleh kita sampai saat ini ada 70.000 tarif yang diusulkan oleh K/L," ujar Askolani.

Melalui beleid ini, ia melanjutkan, usulan-usulan tarif yang dirasa tidak efektif, bisa diusulkan untuk dihilangkan.

Hal ini sesuai dengan permintaan DPR agar jumlah penerapan tarif yang terlalu banyak tersebut perlahan dapat dikurangi, dan hanya tarif PNBP yang layak saja yang dapat dipungut.

"Bisa kita turunkan, tapi nanti dikasih kesempatan. Kan habis ini kita harus buat PP-nya dulu. Kemudian baru kita review suratnya. Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang nggak efektif, dengan dikasi kewenangan pada Kemenkeu untuk mereview-nya, itu ada kemungkinan kita hilangkan," lanjut Askolani.

Dalam undang-undang baru ini memang ditegaskan Kementerian/Lembaga yang akan menerapkan pengenaan tarif PNBP wajib melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan.

Kemudian, Kementerian Keuangan akan mengkaji dan menilai kelayakan pengenaan usulan tarif tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/27/145151926/kemenkeu-deteksi-70000-usulan-tarif-oleh-kl

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke