Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru 63 "Fintech Lending" yang Terdaftar di OJK

Di luar itu, OJK mencatat 227 entitas yang belum terdaftar. Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.

"OJK akan mengumumkan kepada media massa daftar nama fintech peer-to-peer yang tidak terdaftar," ujar Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sementara itu, nama 63 perusahaan yang terdaftar telah dipublikasi OJk di laman resmi www.ojk.go.id.

Tongam mengatakan, ada beberapa dampak negatif dari fintech ilegal. Pertama, dapat digunakan unruk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kedua, data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan. Selain itu, tidak ada perlindungan terhadap pengguna karena perusahaannya abal-abal. Negara juga merugi karena tidak ada potensi penerimaan pajak.

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat untuk peer-to-peer lending," kata Tongam.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk.selektif memilih perusahaan pinjam meminjam uang. OJK juga akan melakukan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

"Kita mengedukasi masyarakat supaya melihat daftar fintech legal di web OJK. Kalau ada kebutuhan pinjam uang, lihat daftarnya dulu," kata Mirza.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/27/182953626/baru-63-fintech-lending-yang-terdaftar-di-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke