Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN Harus Cerdas Mengelola Aset

Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal mengatakan bahwa BUMN harus mampu mengelola asetnya dengan benar guna mengoptimalkan nilai perusahaan.

“Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, akhir 2017 total aset BUMN mencapai lebih dari Rp 7.200 triliun. Aset yang kurang atau tidak optimal pemanfaatannya (idle) tentu menimbulkan biaya-biaya (pajak, maintenance, dan lain-lain) yang akan menjadi beban perusahaan,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Menurut Dewi, BUMN dan juga pemerintah harus paham jika tak selamanya memiliki aset yang besar adalah sebuah keuntungan. Begitu pun sebaliknya, aset sedikit bukan berarti sebuah kerugian.

"Semua itu tergantung pada kemampuan perusahaan dalam mengelola asetnya secara optimal," sebut dia.

Salah satu cara yang bisa digunakan BUMN untuk mengotimalisasi asetnya adalah melalui kerja sama menguntungkan dengan pihak lain.

Namun demikian, Dewi menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kerja sama. Pasalnya, mitra yang ingin diajak kerja sama harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BUMN.

“Kerja sama mengacu pada ketentuan dan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN,” imbuh dia.

Dewi menambahkan, kerja sama itu harus dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh direksi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Adapun optimalisasi aset BUMN melalui penjualan atau kerja sama harus sesuai SOP tersebut dilakukan agar terwujudnya pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Penjualan dilakukan secara berjenjang dari lelang terbuka, mendapat persetujuan Dewan Komisaris, pemegang saham atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN. Yang pasti harus menguntungkan,” tambah Dewi.

Sementara untuk aset yang idle, BUMN bisa melakukan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset seperti tercantum dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2010 yang kemudian diubah melalui Permen BUMN Nomor 12 Tahun 2014.

“Ini dapat dilakukan untuk aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal. Aset yang dipindahtangankan bukan aset produktif BUMN serta nilainya tidak signifikan,” ucap Dewi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/27/195724226/bumn-harus-cerdas-mengelola-aset

Terkini Lainnya

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Whats New
Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Honda Motor, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke