Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

"Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018," ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).

Tongam meminta masyarakat unruk berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi dari perusahaan yang tak jelas profilnya. Apalagi yang tak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai entitas resmi.

Dia mengatakan, selama ini 20 entitas tersebut telah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Salah satu langkahnya yakni memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," lanjut Tongam.

Secara berkesinambungan, Satgas melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tongam juga mmrinta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Berikut nama ke-20 entitas ilegal tersebut:
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Bersama/ www.netklikshare.com
5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com
6. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com
7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id
8. PT Internasional Limau Kasturi
9. PT Ganesha Putra Indonesia
10. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id
11. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
12. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/14. BtcRush/ https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Tongam mengingatkan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/30/120629826/satgas-waspada-rilis-20-entitas-investasi-ilegal-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke