Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemensos Gandeng Kemenkeu untuk Pendampingan Proyek Kesejahteraan Sosial

Dengan kerja sama tersebut, Kemenkeu akan melakukan pendampingan proyek kesejahteraan sosial dengan pengembangan SKSTN.

Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman selaku Penyedia Fasitas serta Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, Harry Z Soeratin selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Dalam sambutannya, Harry mengatakan, pengembangan SKSTN mencakup keterpaduan Basis Data, perubahan kebijakan kesejahteraan sosial, tuntutan pelaksanaan fungsi verifikasi, validasi data, serta membangun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi. Sehingga sistem tersebut bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.

"Dengan tepat sasaran, maka inefisiensi anggaran yang dialokasikan Kemenkeu untuk penanganan fakir miskin dan bantuan sosial dapat diminimalisir," ujar Harry di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Nantinya Kementerian Keuangan menggandeng badan usaha milik negara yang akan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek kesejahteraan sosial. Harry memproyeksi sistem tersebut akan menunjang pembangunan infrastruktur dalam 20 tahun ke depan sejak pemenang badan usaha ditunjuk.

Kajian atas rencana pengembangan SKSTN mencakup kajian hukum dan kelembagaan, kajan teknis, kajian dan rekomendasi tata kelola dan tata laksana, kajian kelayakan ekonomi dan finansial, kajian bentuk kerjasama, kajian resiko dan kajan kebutuhan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah.

Adapun ruang lingkup kesepakatan meliputi dua hal, yakni penyediaan fasilitas penyiapan proyek berupa penyusunan kajian akhir dan penyiapan, serta pendampingan proses pemberian dukungan pemerintah. Selain itu juga soal penyediaan fasilitas pendampingan transaksi berupa penyusunan dokumen prakualifikasi, permintaan penawaran, pengadaan badan usaha, penandatanganan perjanjan KPBU, dan pemenuhan kewajiban PJPK.

Dalam kesempatan yang sama, Luky menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah gencar membangun infrastruktir dan menempatkannya sebagai salah satu prioritas utama.

Tercapainya kesepakatan tersebut menandakan Kementerian Keuangan menyetujui permintaan project development facility (PDF) pemerintah dengan badan usaha dalam proyek SKSTN.

Namun, sebelumnya PJPK harus melaksanakan berbagai tahapan seperti perencanaan dan penyiapan proyek, didukung hasil kajian awal prastudi kelayakan, dan telah melakukan penjajakan minat pasar. Dengan demikian, investor lebih berminat pada proyek tersebut.

Luky mengatakan, cara tersebut merupakan alternatif pembiayaan infrastruktur di luar APBN, yakni dengan membuat Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Intinya bagaiamana mengundang swasta untuk berpartisipasi untuk pemenuhann infrastruktur di Indonesia," kata Luky.

"Ini akan menjadi proyek e-government pertama yang dibiayai dengan skema KPBU," lanjut dia.

Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Induk ini, diharapkan menjadi langkah percepatan dalam pengembangan SKSTN. SKSTN bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial dan solusi penyediaan data untuk program kesejahteraan sosial di semua level.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/30/123700126/kemensos-gandeng-kemenkeu-untuk-pendampingan-proyek-kesejahteraan-sosial

Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke